Correct Article 58
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Setiap pemohon IUP Operasi Produksi wajib menyusun rencana reklamasi tahap operasi produksi dan rencana pascatambang dan disetujui oleh Dinas.
(2) Rencana reklamasi operasi produksi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan pada saat pengajuan permohonan IUP Operasi Produksi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari persyaratan perizinan.
(3) Rencana reklamasi tahap operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mempertimbangkan:
a. prinsip reklamasi;
b. sistem dan metode penambangan berdasarkan studi kelayakan;
c. kondisi spesifik wilayah setempat; dan
d. dokumen lingkungan hidup.
(4) Rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memperhatikan:
a. dokumen lingkungan hidup;
b. sistem dan metode penambangan berdasarkan studi kelayakan;
c. peruntukan lahan akhir sesuai tata ruang dan tata guna lahan;
d. kondisi spesifik wilayah izin usaha pertambangan; dan
e. kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat sekitar.
(5) Jangka waktu rencana pascatambang ditetapkan berdasarkan umur tambang.
Your Correction
