Correct Article 39
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada:
a. orang perseorangan, paling tinggi 1 (satu) hektar;
b. kelompok masyarakat, paling tinggi 5 (lima) hektar; atau
c. koperasi paling tinggi 10 (sepuluh) hektar.
(2) IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali.
Your Correction
