Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diusulkan oleh Gubernur kepada Pemerintah, berdasarkan hasil kajian paling kurang memenuhi kriteria: a. mempunyai cadangan mineral sekunder; b. mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman paling tinggi 25 (dua puluh lima) meter; c. endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba; d. luas paling banyak WPR adalah 25 (dua puluh lima) hektar; e. menyebutkan jenis komoditas yang ditambang; dan f. merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun. (2) Usulan penetapan WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah. (3) Dalam MENETAPKAN WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur berkewajiban melakukan pengumuman mengenai rencana WPR kepada masyarakat secara terbuka (4) Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR
Your Correction