Correct Article 34
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Untuk memperoleh IUP Operasi Produksi, pemohon mengajukan surat permohonan bermaterai secara tertuliskepada Gubernur.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diajukan melalui Dinas yang membidangi pelayananperizinan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
