Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memperoleh IUP Operasi Produksi, pemohon mengajukan surat permohonan bermaterai secara tertuliskepada Gubernur. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diajukan melalui Dinas yang membidangi pelayananperizinan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction