Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) IUJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)diterbitkan untuk melakukan usaha penunjang kegiatan pertambangan inti. (2) Usaha penunjang kegiatan pertambangan inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian peralatan di bidang: 1. penyelidikan umum; 2. eksplorasi; 3. studi kelayakan; 4. konstruksi pertambangan; 5. pengangkutan; 6. lingkungan pertambangan; 7. pascatambang dan reklamasi; dan/atau 8. keselamatan dan kesehatan kerja. b. konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatandi bidang: 1. penambangan; atau 2. pengolahan dan pemurnian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan IUJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction