Correct Article 31
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) IUJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)diterbitkan untuk melakukan usaha penunjang kegiatan pertambangan inti.
(2) Usaha penunjang kegiatan pertambangan inti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian peralatan di bidang:
1. penyelidikan umum;
2. eksplorasi;
3. studi kelayakan;
4. konstruksi pertambangan;
5. pengangkutan;
6. lingkungan pertambangan;
7. pascatambang dan reklamasi; dan/atau
8. keselamatan dan kesehatan kerja.
b. konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatandi bidang:
1. penambangan; atau
2. pengolahan dan pemurnian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan IUJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
