Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang melakukan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara di Daerah wajib memiliki IUJP dari Gubernur. (2) IUJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada: a. badan usaha; b. koperasi;dan c. perorangan.
Your Correction