Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan local dan / atau nasional. (2) Dalam hal tidak terdapat perusahaan jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang ITJP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan jasa pertambangan lain yang berbadan hukum INDONESIA.
Your Correction