Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Pertambangan Khusus terdiri atas: a. izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan; b. IUP Operasi Produksi untuk penjualan; c. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan d. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian. (2) Izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada perusahaan pemegang IUP Eksplorasi mineral atau batubara untuk komoditas yang tergali. (3) IUP Operasi Produksi untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada perusahaan yang berbentuk badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan. (4) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diberikan kepada perusahaan: a. badan usaha; b. koperasi; c. perseorangan yang terdiri atas: 1. orang perseorangan; 2. perusahaan komanditer; dan/atau 3. perusahaan firma. (5) Setiap perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) hanya dapat diberikan 1 (satu) jenis izin khusus di bidang pertambangan mineral dan batubara. (6) Setiap perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak boleh memiliki lebih dari 1 (satu) izin dari masing-masing jenis izin khusus di bidang pertambangan mineral dan batubara. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian izin pertambangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction