Correct Article 27
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Dalam 1 (satu) WIUP dapat diberikan 1 (satu) atau beberapa IUP.
(2) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1(satu) jenis mineral atau batubara.
(3) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menemukan mineral lain yang bukan asosiasi mineral di dalam WIUP yang dikelolanya wajib memberitahukannya kepada Gubernur dan diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
(4) Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib mengajukan permohonan IUP baru kepada Gubernur.
(5) Pemegang IUP dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan tersebut.
(6) Pemegang IUP yang tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan, wajib menjaga mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk tidak dimanfaatkan pihak lain.
(7) IUP untuk mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dapat diberikan kepada pihak lain oleh Gubernur.
Your Correction
