Correct Article 21
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
Berdasarkan kondisi daya dukung lingkungan dan potensi komoditi Pertambangan di wilayah Daerah, dapat dilakukan penyesuaian batasan luas WIUP kepada pemegang IUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
