Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan kondisi daya dukung lingkungan dan potensi komoditi Pertambangan di wilayah Daerah, dapat dilakukan penyesuaian batasan luas WIUP kepada pemegang IUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction