Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam 1 (satu) WUP dapat terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP. (2) Setiap pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan 1 (satu) WIUP. (3) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan badan usaha yang telah terbuka dapat diberikan lebih dari 1 (satu) WIUP.
Your Correction