Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) WP dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (2) Gubernur dapat mengusulkan perubahan WP kepadaMenteri berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian.
Your Correction