Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data dan informasi hasil inventarisasi dan penelitian pertambangan, wajib diolah menjadi peta potensi mineral dan/atau batubara. (2) Peta potensi mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan olehGubernur kepada Menteri.
Your Correction