Correct Article 9
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Gubernur MENETAPKAN wilayah penugasan inventarisasi dan penelitian pertambangan yang akan dilaksanakan oleh lembaga riset Daerah dan dituangkan dalam peta.
(2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai dasar dalam memberikan penugasan, penyelidikan dan penelitian pertambangan kepada lembaga riset Daerah.
Your Correction
