Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan kegiatan inventarisasi atau penelitian pertambangan, Gubernur dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset Daerah. (2) Lembaga riset Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib: a. menyimpan, mengamankan dan merahasiakan data dan informasi potensi pertambangan hasil inventarisasi dan/atau penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan a. menyerahkan seluruh data dan informasi potensi pertambangan yang diperolehnya kepada Menteri.
Your Correction