Correct Article 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan inventarisasi dan penelitian pertambangan dalam rangka penyiapan WP.
(2) Inventarisasi dan penelitian pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), data dan informasinya memuat:
a. formasi batuan pembawa mineral logam dan/ataubatubara;
b. data geologi hasil evaluasi dari kegiatan Pertambangan yang sedang berlangsung, telah berakhir dan/atau telah dikembalikan kepada Gubernur;
c. data perizinan hasil inventarisasi terhadap perizinan yang masih berlaku, yang sudah berakhir dan/atau yang sudah dikembalikan kepada Gubernur;
dan/atau
d. interpretasi penginderaan jauh berupa pola struktur dansebaran litologi.
Your Correction
