Correct Article 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Gubernur menyusun rencana pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.
(2) Rencana pengelolaan pertambangan mineral dan batubara paling sedikit memuat:
a. inventarisasi data potensi pertambangan mineral dan batubara di Daerah;
b. inventarisasi kebutuhan dan ketersediaan mineral dan batubara di Daerah dan nasional;
c. kebijakan dan strategi pertambangan mineral dan batubara di Daerah;
d. kebijakan pengelolaan kawasan pertambangan; dan
e. kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di kawasan pertambangan.
(3) Rencana pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat dievaluasi sesuai kebutuhan.
(4) Rencana pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman penyusunan rencana strategis dan rencana kerja pembangunan Daerah.
Your Correction
