Correct Article 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam PengelolaanPertambangan Mineral dan Batubara, sebagai berikut:
a. MENETAPKAN WIUP untuk mineral bukan logam dan batuan dan menerbitkan IUP dalam wilayah Daerah Provinsi, termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil;
b. menerbitkan IPR untuk komoditas mineral logam, batubara, mineral bukan logam dan batuan dalam WPR;
c. penerbitan IUP mineral logam dan batubara dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada WIUP daerah yang berada dalam 1 (satu) daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil;
d. penerbitan IUP mineral bukan logam dan batuan dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada WIUP yang berada dalam 1 (satu) daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil;
e. penerbitan IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian rangka penanaman modal dalam negeri yang komoditas tambangnya berasal dari 1 (satu ) daerah yang sama;
f. penerbitan izin usaha jasa pertambangan dan surat keterangan terdaftar dalam rangka penanaman dalam negeri yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) daerah provinsi
g. penetapan harga patokan mineral bukan logam.
Your Correction
