Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam PengelolaanPertambangan Mineral dan Batubara, sebagai berikut: a. MENETAPKAN WIUP untuk mineral bukan logam dan batuan dan menerbitkan IUP dalam wilayah Daerah Provinsi, termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil; b. menerbitkan IPR untuk komoditas mineral logam, batubara, mineral bukan logam dan batuan dalam WPR; c. penerbitan IUP mineral logam dan batubara dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada WIUP daerah yang berada dalam 1 (satu) daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil; d. penerbitan IUP mineral bukan logam dan batuan dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada WIUP yang berada dalam 1 (satu) daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil; e. penerbitan IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian rangka penanaman modal dalam negeri yang komoditas tambangnya berasal dari 1 (satu ) daerah yang sama; f. penerbitan izin usaha jasa pertambangan dan surat keterangan terdaftar dalam rangka penanaman dalam negeri yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) daerah provinsi g. penetapan harga patokan mineral bukan logam.
Your Correction