Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 91

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyidikan atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. (2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian perkara dan melakukan pemeriksaan; c. menyuruh berhenti seseorang tersangka, dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penyitaan benda dan/atau surat; e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara; h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum tersangka atau keluarganya; dan/atau i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan. (4) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil membuat berita acara setiap tindakan tentang: a. pemeriksaan tersangka; b. pemasukan rumah; c. penyitaan benda; d. pemeriksaan surat; e. pemeriksaan saksi; dan f. pemeriksaan di tempat kejadian dan mengirimkan berkasnya kepada penuntut umum melalui penyidik Polisi Republik INDONESIA.
Your Correction