Correct Article 90
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Gubernur berwenang memberikan sanksi administrasi kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal 75 ayat (1) sampai dengan ayat (4).
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembekuan izin; dan/atau
d. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubenur.
Your Correction
