Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 89

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction