Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang IUP setiap tahun wajib menyampaikan rencana dan biaya pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari RKAB tahunan kepada Gubernur untuk mendapat persetujuan. (2) Rencana dan biaya pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari RKAB tahunan yang wajib dilaporkan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan.
Your Correction