Correct Article 81
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Pemegang IUP wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP.
(2) Masyarakat dapat mengajukan usulan program kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Gubernur untuk diteruskan kepada pemegang IUP.
(3) Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk masyarakat disekitar WIUP yang terkena dampak langsung akibat aktivitas pertambangan.
(4) Prioritas masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan masyarakat yang berada dekat kegiatan operasional penambangan dengan tidak melihat batas administrasi wilayah kecamatan/kabupaten/kota.
(5) Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, dibiayai dari alokasi biaya program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat pada anggaran dan biaya pemegang IUP setiap tahun.
(6) Alokasi biaya program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikelola oleh pemegang IUP.
Your Correction
