Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur dapat memberikan tanggapan terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2). (2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditindak lanjuti oleh pemegang IUP dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya tanggapan dari Gubernur.
Your Correction