Correct Article 69
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Gubernur dapat memberikan tanggapan terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2).
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditindak lanjuti oleh pemegang IUP dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya tanggapan dari Gubernur.
Your Correction
