Correct Article 68
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Pemegang IUP wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil Eksplorasi dan Operasi Produksi kepada Gubernur.
(2) Pemegang IUP wajib menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas RKAB pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
Your Correction
