Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pengangkutan komoditas tambang dilakukan oleh pihak lain, pihak tersebut wajib memiliki izin jasa di bidang pertambangan. (2) Dalam hal operasi produksi bahan tambang mineral dan batubara menggunakan pengangkutan ke luar area tambang, harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction