Correct Article 54
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Kegiatan Usaha Pertambangan, tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan UsahaPertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 Ayat (2) hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.
Your Correction
