Correct Article 52
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan harga mineral bukan logam dan batuan, pelaporan kegiatan penjualan mineral dan batubara, serta fasilitasi pemasaran hasil usaha pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 49 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
