Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur memfasilitasi pemasaran hasil usaha pertambangan rakyat di Daerah. (2) Pelaksanaan fasilitasi pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Dinas.
Your Correction