Correct Article 51
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Gubernur memfasilitasi pemasaran hasil usaha pertambangan rakyat di Daerah.
(2) Pelaksanaan fasilitasi pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Dinas.
Your Correction
