Correct Article 48
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
Dalam hal IUP atau IPR berakhir karena habis masa berlakunya, pemegang IUP atau IPR wajib memenuhi seluruh kewajiban yang dibebankan kepadanya.
Your Correction
