Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal IUP atau IPR berakhir karena habis masa berlakunya, pemegang IUP atau IPR wajib memenuhi seluruh kewajiban yang dibebankan kepadanya.
Your Correction