Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) IUP yang dikembalikan, dicabut atau habis masa berlakunya, diserahkan kembali kepada Gubernur. (2) IUP yang berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditawarkan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction