Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang IUP dapat menyerahkan kembali IUP-nya dengan pernyataan tertulis kepada Gubernur disertai alasan yang jelas. (2) Pengembalian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah disetujui oleh Gubernur dan setelah memenuhi kewajibannya.
Your Correction