Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Gubernur. (2) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh inspektur tambang atau dilakukan berdasarkan permohonan masyarakat kepada Gubernur.
Your Correction