Correct Article 17
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan dalam bentuk IUP dan IPR.
Your Correction
