Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan dalam bentuk IUP dan IPR.
Your Correction