Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha Pertambangan Daerah dikelompokkan atas: a. Pertambangan Mineral; dan b. Pertambangan Batubara. (2) Pertambangan Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas: a. pertambangan mineral logam; b. pertambangan mineral bukan logam; dan c. pertambangan batuan.
Your Correction