Correct Article 15
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Daerah ditujukan untuk melaksanakan kebijakan dalam rangka penggunaan mineral dan/atau batubara secara optimal, dan demi untuk kepentingan pembangunan Daerah.
Your Correction
