Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gubernur MENETAPKAN WIUP untuk pertambangan mineral bukan logam dan WIUP untuk pertambangan batuan yang berada dalam wilayah Daerah, termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil.
Your Correction