Correct Article 12
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
Gubernur MENETAPKAN WIUP untuk pertambangan mineral bukan logam dan WIUP untuk pertambangan batuan yang berada dalam wilayah Daerah, termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil.
Your Correction
