Correct Article 1
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Menteri adalah Menteri yang membidangi Pertambangan dan Energi
4. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
5. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
6. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
7. Dinas yang selanjutnya disebut dinas adalah perangkat daerah yang tugas, fungsi dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan, energi, dan sumber daya mineral.
8. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
9. Pengelolaan Pertambangan adalah kebijakan perencanaan, pengaturan, pengurusan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengembangan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang menjadikewenangan daerah.
10. Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulanmineral yang berupa biji atau batuan, di luar panas bumi,minyak dan gas bumi, serta air tanah.
11. Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
12. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangkapengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi
kelayakan,konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
13. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
14. IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum,eksplorasi, dan studi kelayakan.
15. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
16. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dansumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
17. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan,pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
18. Izin Usaha Jasa Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUJP adalah izin untuk melaksanakan usaha di bidang jasa pertambangan.
19. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan,dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agardapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
20. Kegiatan Pascatambang, yang selanjutnya disebut Pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkung analam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
21. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disingkat WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
22. Usaha Pertambangan Daerah adalah usaha pertambangan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah,yang WIUP-nya berada dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil.
23. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disingkat WPR adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
24. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disingkat IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayahdan investasi terbatas.
25. Rencana Kerja Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkatRKAB adalah rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan mineral danbatubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik,dan aspek lingkungan.
26. Hari adalah hari kerja.
Your Correction
