Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
3. Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2012 yang selanjutnya disingkat Pemilukada Tahun 2012 adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat yang dilaksanakan pada Tahun 2012.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
5. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
6. Belanja Tidak Langsung adalah belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
7. Belanja Langsung adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.