Correct Article 40
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Setiap Orang dapat berperanserta dalam Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
(2) Peran serta dalam Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. membantu upaya pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya;
b. memberikan bantuan pendanaan yang sah dan tidak mengikat bagi pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya;
c. melakukan pengamanan sementara Cagar Budaya dalam keadaan darurat dan kondisi tertentu;
d. melakukan advokasi, publikasi serta sosialisasi upaya pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya bersama Pemerintah Daerah;
e. memberikan masukan dalam penetapan batas Situs dan Kawasan Cagar Budaya kepada Pemerintah Daerah;
f. melaporkan kepada Dinas dan/atau instansi yang berwenang di bidang Cagar Budaya apabila terjadi indikasi kemusnahan, kerusakan dan kehilangan Cagar Budaya;
g. melaporkan temuan objek yang diduga Cagar Budaya kepada Dinas dan/atau instansi yang berwenang di bidang Cagar Budaya;
h. mendaftarkan objek yang diduga Cagar Budaya; dan
i. melakukan pengawasan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Bagia Kedua Juru Pelihara
Your Correction
