Correct Article 39
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Pengelolaan Cagar Budaya berupa Kawasan Cagar Budaya dilakukan oleh badan pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
(2) Badan pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha, dan masyarakat sesuai kebutuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan badan pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
