Correct Article 38
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Pemanfaatan Cagar Budaya di luar Museum dapat dilakukan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata sepanjang tidak menimbulkan kerusakan atau perubahan pada Cagar Budaya.
(2) Dinas berwenang MENETAPKAN kebijakan tentang pemanfaatan Cagar Budaya di luar Museum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction
