Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Cagar Budaya peringkat Daerah dikelola oleh Dinas, baik dengan mengangkat atau menempatkan juru pelihara maupun dikelola langsung oleh Dinas. (2) Cagar Budaya di luar Museum harus dilakukan perawatan untuk mencegah dan/atau menanggulangi kerusakan Cagar Budaya yang disebabkan faktor alam dan/atau tindakan manusia.
Your Correction