Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada orang yang mengelola Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction