Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perawatan koleksi benda Cagar Budaya di Museum dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan koleksi yang disebabkan faktor alam dan/atau tindakan manusia. (2) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di dalam ruang perawatan dengan cara dan teknik tertentu sesuai kaidah permuseuman.
Your Correction