Correct Article 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Benda Cagar Budaya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan/atau Orang dapat disimpan dan/atau dirawat di Museum.
(2) Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan lembaga yang berfungsi untuk:
a. melakukan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan koleksi benda Cagar Budaya; dan
b. memberikan informasi dan edukasi tentang koleksi Cagar Budaya kepada masyarakat.
(3) Pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan koleksi Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berada di bawah tanggung jawab pengelola Museum.
(4) Pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengelola Museum mengangkat kurator.
Your Correction
