Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana induk pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (2) Rencana induk pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menjadi panduan/bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.
Your Correction