Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemugaran terhadap Cagar Budaya harus mendapat izin dari Pemerintah Daerah. (2) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk mengembalikan kondisi/fisik dengan cara memperbaiki, memperkuat dan/atau mengawetkan dengan cara rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi. (3) Pemugaran dapat dilakukan pada Cagar Budaya berupa bangunan atau struktur. (4) Bangunan dan struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digolongkan menjadi: a. golongan I, yaitu bangunan dan struktur yang dipugar dengan sangat ketat dan sangat terbatas; b. golongan II, yaitu bangunan dan struktur yang dipugar dengan ketat dan dimungkinkan perubahan tata ruang terbatas; dan c. golongan III, yaitu bangunan dan struktur yang dipugar dengan cukup ketat dan dimungkinkan perubahan elemen bangunan dan tata ruang. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan dan penetapan golongan Bangunan dan Struktur Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction