Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah atau Orang wajib melindungi Cagar Budaya dan/atau Objek yang diduga Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya. (2) Pelindungan terhadap Cagar Budaya dan/atau Objek yang diduga Cagar Budaya bertujuan untuk mempertahankan keberadaannya dari ancaman kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau gangguan manusia. (3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan/atau pemugaran Cagar Budaya.
Your Correction