Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelestarian Cagar Budaya meliputi pelindungan, pemugaran, pengembangan dan pemanfaatan.
Your Correction